Ratusan Emak Emak Asal Pesawaran Jadi Korban Penipuan, LBH Lapor Polisi

Nurul Hidayah Dan Korban Oknum Leasing
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Jadi korban oknum karyawan disalah satu pembiayaan ternama cabang Gading Rejo Pringsewu ratusan emak emak asal Kabupaten Pesawaran Lampung minta perlindungan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan dan laporkan dua oknum karyawan ke Polres Pringsewu Lampung.

 

Hal tersebut dilakukan karena mereka merasa dirugikan atas perbuatan dua oknum karyawan pembiayaan yang sudah menyalahgunakan identitas para korban.

 

Modus uang bantuan sebesar Rp. 300.000,00 dengan persyaratan Kartu Indentitas Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang mengakibatkan ratusan kepala keluarga terjerat hutang dari perusahaan pembiayaan. 

 

Dikatakan Siti Puji Astuti salah korban oknum leasing asal Kabupaten Pesawaran menceritakan kronlogis yang bermula dari temanya chatting ke korban mengajak ke kantor FIF nantinya dapat uang Tiga Ratus Ribu Rupiah.

 

Kemudian, besoknya saya datang sama teman ke kontrakanboknum FIF dan disuruh tanda tangan. 

 

"Saya dikasih uang muka Rp. 100.000,00. Nanti, dua ratus ribunya menyusul. Kemudian, saya diajak ke kantor FIF untuk foto sama motor," ucapnya. Kamis (04/07/24).

 

Kemudian, selang beberapa bulan dari pihak leasing datang kerumah untuk menagih hutang.

 

"Belum lama ini, pihak leasing datang kerumah dan mengatakan bahwa saya sudah tiga bulan belum membayar angsuran. Tapi, dua bulannya sudah membayar," jelasnya.

 

Sedangkan, untuk korbannya dari Kabupaten Pesawaran kurang lebih ada sekitar 400 orang. 

 

"Korbannya ada sekitar 400 orang. Dan, angsurannya satu bulan satu juta lebih selama dua belas bulan. 

 

Hal senada dijelaskan Nurul Hidayah selaku kuasa hukum para korban bahwa pihaknya bersama para korban mendatangi Polres Pringsewu akan melaporkan oknum karyawan FIF.

 

"Dua ratus orang yang diduga jadi korban penipuan, oknum pegawai FIF. Inisial L dan D. Ini akan melaporkan ke Polres Pringsewu dugaan penipuan," ungkapnya.

 

Jadi, dua ratus orang korban merupakan warga Kabupaten Pesawaran. Berawal dari pada Bulan Febuari 2024 didatangi oleh orang meminta KTP dan Kartu Keluarga yang katanya mau diberi uang aman sebesar Rp. 300.000,00 oleh oknum pegawsai FIF.

 

"Setelah didatangi dan membawa persyaratan kerumah oknum diwilayah Wonodadi. Setelah itu, KK dan KTP diminta oknum tersebut. Dan, disuruh tanda tanda tangan diatas materai tapi tidak diperbolehkan dibaca atau tidak dibacakan " jelasnya.

 

Kemudian, karena senang akan mendapatkan uang aman korban mau tanda tangan dan setelah itu korban mau pulang dikasih Rp. 100.000,00 dan dua hari kemudian dikasih kembali Rp. 200.000,00 dan dipotong Rp. 25.000,00 untuk yang mengantar.

 

"Bulan berikutnya, Maret, April dan Mei dan Juni, para korban kaget karena ada petugas dari FIF Pringsewu menagih ke para korban karena punya hutang. Ada yang 10 juta, 8 juta, 12 juta, 6 juta. Dan, para korban kaget karena tidak merasa punya hutang," pungkasnya.