Terbukti, WJS Sebut Tidak Makan Uang Negara Dan Kebenaran No 1

Pengadilan Negeri Kotaagung
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Hakim tunggal sidang Praperadilan tolak gugatan WJS dalam penetapan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Lampung dan tersangka sebut dirinya tidak makan uang negara.

 

Penolakan tersebut saat pembacaan hasil putusan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Agung pada Selasa (02/07/24).

 

 Hal tersebut diungkapkan Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja, dalam keterangan Press rilisnya.

 

"Gugatan pemohon di Pengadilan Negeri Kotaagung di tolak. Jadi, tersangka WJS dalam penyidikan perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dinyatakan sah," ucapnya. Rabu (03/07/24).