Asyik Judi Online di Warnet, 3 Pria di Bandar Lampung Diamankan Polisi

3 Pelaku yang diamankan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Dennis juga meminta masyarakat maupun pemilik warnet untuk segera melaporkan, jika mengetahui adanya aktivitas permainan judi online.

 

Akibat kejadian tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 ITE. (*)