Komika Lampung Aulia Rakhman Divonis Tujuh Bulan Penjara

Komika Aulia Rahman usai menjalani sidang tuntutan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada komika Lampung, Aulia Rakhman, atas tindak pidana penistaan agama.

 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wini Noviarini, di ruang sidang PN Tanjung Karang pada Rabu, 5 Juni 2024.

 

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang pada Selasa, 11 Juni 2024, Majelis Hakim menilai Aulia Rakhman secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Aulia Rakhman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan," bunyi putusan dalam SIPP.