Baru Bebas, Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Masuk Bui
Sabtu, 8 Juni 2024 - 11:55 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya tidak ringan, ia terancam mendekam di penjara selama 6 hingga 20 tahun. (*)