KPPU Lidik Eksportir Lada Hitam di Lampung

Foto ilustrasi lada hitam
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/1999) terkait perilaku keadaan suatu pasar yang hanya memiliki sedikit pembeli (oligopsoni) dalam perdagangan lada hitam di Provinsi Lampung. 

 

Melalui keterangan tertulis Gopprera Panggabean, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan bukti awal yang cukup kuat mengindikasikan adanya pelanggaran oleh empat eksportir lada hitam di wilayah tersebut.

 

"Kasus ini bermula dari penyelidikan inisiatif yang dilakukan oleh KPPU sejak Februari 2024 terhadap tata niaga komoditas lada hitam di Lampung," kata dia, Selasa (4/6/2024). 

 

Dalam penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa pada tahun 2022, empat eksportir menguasai 64% pasar pembelian lada hitam di Lampung.