Berkas Lengkap, Aktor Video Panas Toilet Sekolah Dilimpah Ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

TB Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Sumber :
  • Nanang

Dalam proses pemeriksaan TB mengaku sudah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Perbuatan itu tiga kali dilakukan di rumah TB dan satu kali di toilet sekolah.

 

Ibu korban yang tidak terima anak kesayangan menjadi korban asusila kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

 

Dalam.proses penyidikan perkara, Polisi menjerat TB, remaja yang baru lulus SMP tersebut dengan pasal 76D ayat Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

"Namun demikian, karena TB juga masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilan ya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tengah sistem peradilan pidana anak." Tandasnya (*)