Berkas Lengkap, Aktor Video Panas Toilet Sekolah Dilimpah Ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

TB Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (30/5/2024).

 

Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dilimpahkan yaitu TB, remaja usia 15 tahun asal Kecamatan Adiluwih Pringsewu, Lampung.

 

Dirinya bersama sejumlah barang bukti di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu sekira pukul 10.00 Wib dan selanjutnya akan menjalani proses persidangan dalam rangka pembuktian tindak pidana yang dipersangkakan terhadapnya.

 

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah sarat formil maupun materil pada berkas Perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.