Tukang Rongsokan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Curi "Outdoor" AC
Senin, 27 Mei 2024 - 12:43 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong.
"Saat itu korban sedang menginap di rumah salah satu kerabatnya," kata Enrico.
Selain pelaku, Polisi juga menyita obeng, kunci shock, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdor AC.
Akibat kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)