Polisi Bekuk Dua Warga Tanggamus Curi Kambing di Pringsewu

Dua Pelaku Pencuri Kambing
Sumber :
  • Nanang

Lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

 

"Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara." Tandasnya (*)