Polisi Bekuk Dua Warga Tanggamus Curi Kambing di Pringsewu
Kamis, 16 Mei 2024 - 12:55 WIB

Sumber :
- Nanang
Lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara." Tandasnya (*)