2 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Peristiwa Bentrok Kelompok di Teluk Betung Selatan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Polisi menetapkan dua tersangka, terkait peristiwa bentrok antar dua kelompok di Teluk Betung Selatan yang menewaskan satu pelajar pada Sabtu (4/5/2024) dinihari.  

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menyampaikan, adapun keduanya yakni AAP (17) dan ERMP (19). 

 

"Dari 14 yang telah diamankan sejak kemarin, ada dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas, Minggu (5/5/2024). 

 

Lebih lanjut, saat ini Kabid Humas melanjutkan, keduanya masih dilakukan pemeriksaan bersama beberapa orang lainnya yang telah diamankan.