Dua Pelaku Jambret Tewaskan Korban Terancam 15 Tahun Penjara

Press Rilis Ungkap Kasus Jambret Pringsewu
Sumber :
  • Istimewa

Lampung –Dua pelaku jambret yang beraksi di jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, lampung pada Jumat (19/4/2024) dan mengakibatkan korbannya tewas dan luka-luka akibat mengalami kecelakan saat melakukan upaya pengejaran para pelaku akhirnya berhasil di tangkap tim gabungan Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo.

 

“Kedua pelaku berinisial AR (21) dan FA (33) diamankan di dua lokasi berbeda. AR diringkus polisi dirumahnya di Desa Kaliwungu, Kalirejo, Lampung Tengah pada Rabu, 1 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib, sedangkan FA di amankan di rumah kontrakanya di Desa Purwodadi, Bangunrejo, Lampung Tengah pada Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib,” ujar Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono pada Jumat (3/5/2024) siang.

 

Selain kedua tersangka, lanjut Robi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit handphone yang terdiri dari 1 unit Xiaomi type Redmi 10 dan 1 unit Satu buah Handphone merk Xiaomi type Redmi 12. Kedua ponsel tersebut adalah milik korban penjambretan, Dini Nur Azizah (14) dan Nadrotul Hasanah (15) warga Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu.

 

Selain dua HP, kami juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2597 GBJ dan pakaian milik para pelaku yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan,” jelasnya

 

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, menurut wakapolres tak lepas dari dukungan dan doa seluruh masyarakat serta kerja keras anggotanya setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan selama hampir dua pekan lamanya. 

 

Beberapa upaya yang telah dilakukan tim untuk mengungkap kasus ini antara lain, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi-saksi hingga ditemukanya barang bukti pembungkus HP korban diwilayah kecamatan Kalirejo. 

 

Upaya lain yang juga dilakukan Polisi, ungkap Robi, adalah membuka beberapa rekaman CCTV yang berada ditempat-tempat yang diduga di lalui para pelaku. Diantaranya di CCTV Alfa Mart Bandung Baru, CCTV Klinik Ananda Pekon Bandung Baru, CCTV milik kantor Pekon Sinar Waya dan juga CCTV milik SPBU Sinar Marga Kalirejo Lampung tengah.

 

Wakapolres menyebut, satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap ini sudah berstatus residivis. berdasarkan hasil pemeriksaan wakapolres juga mengungkap bahwa aksi kriminalitas tersebut berlangsung spontan dan tidak direncanakan.

 

“Dalam proses penyidikan perkara kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” tandasnya

 

Sementara itu dalam wawancara, tersangka tersangka FR mengaku nekat menjambret berdalih karena butuh uang untuk biaya perobatan anak yang sedang sakit, sedangkan pelaku AR mengaku ikut serta kaena di ajak FA.

 

Kedua pelaku juga mengaku belum bisa menjual HP hasil menjambret karena belum bisa membuka kode yang terpasang di HP milik korban. 

 

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat 19 April 2024 sekira pukul 19.50 Wib di jalan raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu telah terjadi tindak pidananya pencurian dengan kekerasan modus jambret.

 

Pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor trail memepet sepeda motor yang ditumpangi dua wanita pelajar SMP asal Sukoharjo Barat. Salah satu pelaku lantas merebut paksa dua unit HP milik korban lalu kabur menuju arah Kalirejo Lampung Tengah.

 

Sadar menjadi korban jambret, kedua korban lantas berupaya mengejar pelaku, namun nahas sepeda motor yang ditumpangi keduanya terlibat kecelakaan tunggal menabrak tembok rumah warga. 

 

Akibatnya Korban, Dini Nur Azizah (14) tewas dilokasi kejadian sementara satu korban lainya, Nadrotul Hasanah (15) mengalami luka berat patah tulang kaki dan harus menjalani perawatan di Rumah sakit.

 

Selain menjadi atensi kepolisian, kasus ini juga menjadi perhatian pemerintah daerah dan warga masyarakat umum lainya. Mereka berharap kepolisian segera menangkap para pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku (*)