Dua Pelaku Jambret Tewaskan Korban Terancam 15 Tahun Penjara

Press Rilis Ungkap Kasus Jambret Pringsewu
Sumber :
  • Istimewa

Wakapolres menyebut, satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap ini sudah berstatus residivis. berdasarkan hasil pemeriksaan wakapolres juga mengungkap bahwa aksi kriminalitas tersebut berlangsung spontan dan tidak direncanakan.

 

“Dalam proses penyidikan perkara kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” tandasnya

 

Sementara itu dalam wawancara, tersangka tersangka FR mengaku nekat menjambret berdalih karena butuh uang untuk biaya perobatan anak yang sedang sakit, sedangkan pelaku AR mengaku ikut serta kaena di ajak FA.

 

Kedua pelaku juga mengaku belum bisa menjual HP hasil menjambret karena belum bisa membuka kode yang terpasang di HP milik korban.