Ngaku Anggota, DD Tipu Seorang Wanita di Bandar Lampung Berujung Bui
Sabtu, 27 April 2024 - 11:20 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun. (*)