Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Beraksi di 50 TKP 

Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Beraksi di 50 TKP
Sumber :
  • Hendri Yansah

"Mereka mengambil motor menggunakan teknik kunci leter T. Motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur," jelas Dennis.

Setelah motor berhasil dicuri, pelaku fiter  menjualnya ke penadah Arfan yang berpropesi sebagai tukang bengkel.

"Harga dijual pelaku berpariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku AR diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook," tuturnya. 

Selanjutnya, untuk pelaku Fiter saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Sementara Arfan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.