Aksi Saling Dorong Warnai Eksekusi Lahan di Bandar Lampung
Selasa, 23 April 2024 - 15:25 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Untuk diketahui, lahan tersebut merupakan objek sengketa kasus gugatan perdata nomor 119/Pdt.G/2018/PN Tjk.
Sengketa terjadi karena adanya klaim antara pihak yang mengaku pemilik tanah dan pemilik sertifikat. Setelah menjalani proses persidangan, sengketa dimenangkan oleh pemilik sertifikat.
Lalu pada 9 Agustus 2022 lalu, PN Tanjungkarang melaksanakan konstatering guna mencocokkan objek yang dimaksud dengan sertifikat pemenang persidangan.