Aksi Saling Dorong Warnai Eksekusi Lahan di Bandar Lampung

Eksekusi Lahan di Bandar Lampung Diwarnai Aksi Dorong
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Untuk diketahui, lahan tersebut merupakan objek sengketa kasus gugatan perdata nomor 119/Pdt.G/2018/PN Tjk.

 

Sengketa terjadi karena adanya klaim antara pihak yang mengaku pemilik tanah dan pemilik sertifikat. Setelah menjalani proses persidangan, sengketa dimenangkan oleh pemilik sertifikat.

 

Lalu pada 9 Agustus 2022 lalu, PN Tanjungkarang melaksanakan konstatering guna mencocokkan objek yang dimaksud dengan sertifikat pemenang persidangan.