Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 60 Ekor Kura-Kura Ambon
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Badan Karantina Indonesia, melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura ambon saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Minggu 21 April 2024.
“Penyeludupan kura-kura ambon tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina," kata Santoso selaku Penanggung Jawab Satpel Bakauheni, Selasa (23/4/2024).
Menurut Santoso, hewan kura-kura ambon yang hendak dilalulintaskan dari Sumatera menuju Kota Malang, Jawa Timur ini ditemukan berupa paket di dalam bus penumpang.
"Pada saat petugas karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni sedang melakukan patroli di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Setelah diperiksa ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib lapor karantina," kata dia.