Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 60 Ekor Kura-Kura Ambon

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Meskipun kura-kura ambon tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, tetapi setiap melalulintaskannya tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya. 

 

“Sehingga dengan menggagalkan puluhan ekor kura-kura ambon ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area," jelas Santoso.

 

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection.