Penjual Es Dugan di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Sabtu, 20 April 2024 - 16:19 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Alasannya mau beli cass sepeda listrik, setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung kembali dan hand phone tidak bisa dihubungi oleh korban" jelas Hadi.
Hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut digadaikan oleh pelaku kepada salah seorang teman pelaku, sebesar Rp 2 juta rupiah.
"Identitas penerima gadai sudah kita kantongi, saat ini kita lakukan pengejaran" tandasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)