Penjual Es Dugan di Bandar Lampung Diringkus Polisi

- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur meringkus FZ (39), pria warga kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual es dugan (Kelapa Muda) ini, ditangkap lantaran menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih Nopol BE 3774 BX milik MR (24), yang tak lain merupakan temannya sendiri.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Senin, 13 April 2024 sore, di pelataran parkir mini market di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
FZ (39) diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Jumat 19 April 2024 pagi.