Pelaku Pelemparan Batu di JTTS KM 131 Diamankan Polda Lampung

Ilustrasi pelemparan kaca mobil
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa | Freepik

Lampung – Kasus pelemparan batu yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera KM 131 pada Selasa, 5 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB berhasil diungkap Polda Lampung

 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika pada Sabtu, 6 April 2024 menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang merupakan anak dibawah umur (ABH). 

 

Adapun inisial dari para pelaku tersebut ialah RB (17), WA (16), MZ (15), DN (17), RT (15), DP (17), RZ (13). Ketujuhnya, merupakan warga kecamatan Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah. 

 

"Jadi pada tanggal 5 Maret lalu itu terjadi, pelemparan kaca kendaraan yang melintas di Jalur Tol, yang dilakukan oleh sekelompok orang kemudian mengenai kaca mobil. Dari informasi tersebut, tim sudah bergerak, dan Alhamdulillah sudah mengamankan ada 7 orang," kata Irjen Helmy Santika  saat meninjau situasi mudik di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (6/4/2024).