Kapolda Lampung Menegaskan, Anggota Polri yang Melanggar Lalu Lintas Bakal Ditilang
- Istimewa
Lampung – Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, menegaskan komitmennya terhadap penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa pandang bulu, bahkan jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh pimpinan.
Irjen Helmy Santika menekankan bahwa anggota polisi harus berani memberikan tilang tanpa adanya "diskon" untuk pelanggaran lalu lintas, termasuk bagi anggota kepolisian sendiri.
"Tidak ada tebang pilih, jangan sampai ada tebang pilih terutama anggota yang melanggar," ujar Irjen Helmy Santika setelah menghadiri acara Analisa dan Evaluasi Tahunan Polda Lampung pada Kamis (25/1/2024) siang.
Irjen Helmy menekankan bahwa anggota Polri yang melanggar lalu lintas harus ditindak sesuai dengan perundang-undangan, baik ketika sedang dalam pelaksanaan tugas maupun saat sedang tidak berdinas. Bahkan, Irjen Helmy menyatakan kesiapannya untuk menerima tilang jika dirinya sendiri melanggar.
"Bahkan, kalau saya (Kapolda) melanggar, silahkan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang," kata Kapolda.
Selain itu, Irjen Helmy juga menyoroti penggunaan knalpot brong (racing) oleh anggota polisi. Menurutnya, tidak sepatutnya anggota memasang knalpot brong pada kendaraan pribadinya.
Irjen Helmy menegaskan bahwa anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dan oknum anggota yang menggunakan atau memasang knalpot brong akan dikenai tilang dan tindakan disiplin.
"Oknum anggota yang mengendarai atau memasang knalpot brong akan ditilang, serta tindakan disiplin," tegas Irjen Helmy Santika. (hum/pol)