Pencuri Angkot di Bandarlampung Diamankan Setelah Buron 1 Tahun  

Pencuri Angkot Diamankan Polisi
Sumber :
  • Hendri Yansah

Bandarlampung, Lampung – Satu tahun menjadi daftar pencarian orang, dalam tindak pidana pencurian kendaraan roda empat angkutan kota tahun 2021, Kiki Ardiansa alias Mame akhirnya menyusul rekan nya masuk jeruji besi, setelah berhasil diamankan tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung, (29/11/2022).

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan tersangka Kiki alias mame (28) warga Jalan Ridwan Rais, Kecamatan Kedamaian ditangkap (29/11/2022) sekitar jam 10.00 WIB. 

"Petugas mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama Kiki Ardiansa als Mame sedang bekerja membawa angkot sukarame, lalu tekab 308 langsung menuju kelokasi untuk melakukan penangkapan," katanya,  Saat prees release Selasa (6/12).

Lanjut Denis, tersangka melakukan pencurian bersama dengan rekannya Rendi als Rades, yang telah berhasil ditangkap lebih dahulu pada Januari 2022, dan telah menjalani hukuman, atas perbuatan nya.

Dennis menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara menarik mobil angkot milik korban yang sedang rusak. 

"Mobil angkot ini diparkir di pinggir Jalan KH Mas Mansur, Bandarlampung ditarik, lalu disimpan di daerah karang anyar, kemudian dipotong untuk dijual," ucapnya. 

Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit angkutan kota yang telah disita bersama tersangka Rendi als Rades. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

"Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,"pungkasnya.