Polisi Ungkap Kasus Curat dan Tangkap 2 Pelaku yang Beraksi di 10 TKP di Kota Metro
- Polres Metro
Metro, Lampung – Polres Metro menggelar Konferensi Pers di Gedung Sat Reskrim, atas keberhasilan Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta menangkap dua pelaku yang beraksi di sepuluh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Metro, Selasa (09/1/2024).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK, diwakilkan oleh Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun, S.H., S.I.K, memimpin kegiatan Konferensi Pers tersebut. Dia didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H., M.H., Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Metro.
Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun, S.H., S.I.K, menjelaskan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SF (18) dan SD (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Wakapolres Metro turut menjelaskan salah satu kronologis kejadian. Pada hari Minggu, 19 Februari 2023, pukul 19.00 WIB, di sebuah kos Amanah di Jl. Raflesia Kel. Mulyojati, Kec. Metro Barat, Kota Metro, kedua pelaku mencuri sepeda motor milik korban, SRI ANDINI, yang terparkir di depan tangga kamar kos amanah dan dalam keadaan terkunci stang.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, korban terbangun karena dihubungi oleh temannya yang melaporkan adanya keramaian di kosan korban. Korban menemukan bahwa sepeda motor miliknya dan dua sepeda motor lainnya telah hilang dari tempat parkir sebelumnya. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro.
"Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku," terangnya.