Inspektorat Pastikan Penipu Warga Lampung Timur Bukan PNS Pemkot Bandar Lampung

Ilustrasi Penangkapan Pelaku Penipuan
Ilustrasi Penangkapan Pelaku Penipuan
Sumber :
  • iStockphoto

Bandar LampungInspektorat Kota Bandar Lampung memastikan bahwa seorang individu berinisial FD (46), yang diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Timur di kediamannya pada Rabu (25/10), bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Oknum FD ditahan karena diduga terlibat dalam aksi penipuan terhadap seorang warga Pekalongan, Lampung Timur, yang berinisial SY (51).

Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, menyatakan bahwa setelah munculnya kasus tersebut, pihaknya segera melakukan pengecekan dan tidak menemukan nama tersebut terdaftar sebagai PNS. 

"Sudah kita cek ke BKD bukan PNS Pemkot Bandar Lampung. Tidak ada nama itu (inisial FD)," ujarnya.

Robi juga memastikan bahwa nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Nama itu juga dicek, bukan PPPK maupun honorer kita. Jadi tidak tahu itu dari mana," kata Robi.

Sebelumnya, Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial FD (46), warga Bandar Lampung yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

Rizal menjelaskan bahwa peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Februari 2023 terhadap korban SY (52) warga Pekalongan Lampung Timur. 

"Jadi tersangka ini bilang ke korban butuh modal buat mengerjakan proyek di instansi perpajakan dengan nilai mencapai proyek Rp 24,5 Miliar," ujar Rizal dalam keterangannya pada Kamis (26/10).