Terlibat Penipuan Modal Proyek, Oknum PNS di Lampung Ditangkap Polisi

- Polres Lampung Timur
Lampung – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung menjemput paksa seorang oknum PNS yang diduga terlibat dalam aksi penipuan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (26/10), menjelaskan bahwa tersangka dengan inisial FD (46), seorang warga Kota Bandar Lampung dan berprofesi sebagai PNS.
FD diduga terlibat dalam penipuan terhadap SY (51), seorang warga Kecamatan Pekalongan, pada bulan Februari tahun 2023 lalu.
Peristiwa kejahatan ini diduga dilakukan oleh FD dengan cara meminta sejumlah uang dari korban dengan dalih untuk modal proyek di instansi perpajakan, dengan nilai proyek mencapai 24,5 miliar.
Korban, yang dijanjikan akan mendapatkan keuntungan pada bulan Juni atau Juli, kemudian memberikan uang sebesar 400 juta lebih secara transfer dan tunai kepada FD.
Namun, setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak memenuhi janjinya. Akibatnya, korban memutuskan melaporkan peristiwa dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka di wilayah Kota Bandar Lampung.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan berbagai dokumen administrasi, termasuk bukti transfer dan buku rekening, sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (hum/pol)