Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Lakukan Aksi Penipuan Modus Pura-pura Transfer

Polisi tangkap pelaku penipuan di Pringsewu, Lampung
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Pria berusia 30 tahun berinisial FS telah berhasil diamankan oleh polisi dan warga setelah terlibat dalam aksi penipuan dengan modus pura-pura transfer di salah satu agen BRI Link di Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada pagi hari Selasa (3/10/2023).

FS, yang tidak memiliki pekerjaan dan berasal dari Pekon (Desa) Menggala, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, ditangkap ketika bersembunyi di dalam rumah warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Sefty Wulandari (32), pemilik BRI Link, menceritakan bahwa pada pagi hari itu sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku datang ke gerainya dengan maksud untuk mentransfer uang sebesar Rp.7 juta. Sefty sudah merasa curiga sejak awal karena pelaku tidak menunjukkan atau menyerahkan uang secara tunai. Meskipun demikian, karena pelaku mengarahkan agar transfer dilakukan dengan cepat, sambil memberikan uang jasa transfer dan mengaku sebagai warga sekitar, Sefty langsung melakukan transfer tersebut.

Setelah proses transfer selesai, pelaku meminta struk bukti transfer sambil berpura-pura mengambil uang dari tasnya. Namun, setelah struk bukti transfer diberikan, pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.

Sadar bahwa dia menjadi korban penipuan, Sefty mengejar pelaku dan mencoba menahan bagian belakang motor pelaku, namun akhirnya tertarik sehingga terjadi insiden terseret.

Melihat bahwa aksinya tidak berjalan mulus, pelaku berusaha melepaskan diri dengan cara menginjak-injak kaki dan badan Sefty. Meskipun begitu, Sefty terus mengejar hingga warga sekitar turut membantu. Pelaku akhirnya melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya.

Akibat insiden tersebut, Sefty mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuhnya, sementara uang sebesar Rp.7 juta raib.

Iptu Hasbulloh, Kapolsek Pagelaran, menjelaskan bahwa dalam waktu kurang dari setengah jam, pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan warga.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di dalam rumah warga yang berlokasi tidak jauh dari TKP," ungkap Iptu Hasbulloh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan aksi penipuan tersebut karena kecanduan judi online. Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Tanggamus. (hum/pol)