Komplotan Pengutil Swalayan di Lampung Tertangkap Basah saat Menjalankan Aksinya
- Getty Images
"Total kerugian selama dua kali pencurian ini mencapai Rp 3.370.000,-," ujar AKP Rohmadi pada Senin (25/9/2023) siang.
Kapolsek menambahkan bahwa selain barang bukti tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan secara khusus untuk memperlancar aksi pencurian mereka.
AKP Rohmadi menyatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus menyelidiki kasus pencurian ini dan menduga bahwa kedua pelaku ini adalah bagian dari jaringan spesialis pencuri dengan modus mengutil yang telah melakukan aksi serupa di berbagai wilayah.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (hum/pol)