Oknum Polisi Injak Kepala Warga saat Pengamanan Eksekusi Lahan, Kapolres Lampung Tengah Meminta Maaf

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah meminta maaf atas tindakan salah satu anggota mereka yang melanggar prosedur operasional standar (SOP) saat mengamankan eksekusi lahan sawit.

Dalam video yang beredar, terlihat anggota kepolisian diduga menginjak kepala seorang warga yang telah diamankan karena membawa senjata tajam selama proses eksekusi tersebut.

Video ini menjadi viral di berbagai grup WhatsApp setelah eksekusi lahan sawit milik PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) pada Kamis (21/9/2023).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengonfirmasi adanya tindakan yang tidak sesuai dengan SOP yang dilakukan oleh salah satu anggota, yang disebut dengan inisial Brigadir Kepala (Bripka) Z, saat terjadi kericuhan dalam pengamanan proses eksekusi lahan sawit PT BSA.

Andik menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota mereka yang melanggar SOP dalam mengamankan proses eksekusi tersebut, yang telah melukai perasaan masyarakat.

“Saya atas nama Kapolres Lampung Tengah mohon maaf atas kesalahan anggota dalam pengamanan video viral seorang anggota menginjak kepala warga, ” kata Andik.

Meskipun Andik tidak memberikan penjelasan mengapa tindakan tersebut dilakukan oleh anggota tersebut, dia telah memberikan perintah kepada semua anggota untuk bersikap pasif dan humanis dalam mengamankan proses eksekusi.

“Perbuatan Bripka ZK di luar prosedur kami, yang bersangkutan sudah diamankan di Polda Lampung,” ungkapnya.

Sebelumnya, tujuh orang warga dari Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan saat proses eksekusi lahan sawit seluas 892 hektare milik PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengkonfirmasi bahwa anggotanya telah mengamankan tujuh orang warga yang berada di lokasi saat eksekusi lahan tersebut dilaksanakan. (hum/pol/BE1)