Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Lampung yang Jasad Korbannya Dibuang ke Dalam Sumur

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang, Lampung
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, LampungTekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap laki-laki bernama Pembadi Harianja (61), seorang wiraswasta, yang merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Korban ditemukan dalam kondisi tragis di dalam sumur di rumahnya pada hari Minggu (20/08) sekitar pukul 20.20 WIB. 

Penyelidikan yang dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang mengungkap bahwa kematian korban adalah hasil dari tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku pembunuhan ini berinisial S, juga dikenal sebagai SJ, SG, dan TG (45 tahun), yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. 

"Ia (pelaku) berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada hari Sabtu (16/09) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya," kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat konferensi pers pada hari Jum'at (22/09/2023) di Mapolres setempat.

Tindak pidana pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian korbannya tersebut terjadi pada hari Kamis (17/08/2023) sekitar pukul 19.45 WIB. Awalnya, pelaku sedang makan mie ayam di pertigaan Kampung Gedung Meneng, dan saat itu ia mendengar dari saksi bahwa korban tinggal sendirian di rumahnya. Hal ini memicu niat jahat pelaku untuk melakukan tindak pidana.

AKP Wido menjelaskan, bahwa pelaku datang sendiri ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega trodol, lalu memarkirkannya di kebun sawit di belakang rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui dapur dan menuju ke ruang tengah. Korban menyadari kehadiran pelaku, sehingga pelaku langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali, kemudian memukul dada sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Setelah itu, pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur.