Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ODGJ di Pringsewu Lampung

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ODGJ
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang merenggut nyawa seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kejadian tragis ini terjadi di Ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di depan SMK Widya Yahya, Gadingrejo, Pringsewu, pada tanggal 28 Juni 2023.

Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Pringsewu pada Rabu siang (20/9/2023) ini melibatkan tersangka bernama Alan Safei, yang juga dikenal dengan nama Gareng. Dalam rekonstruksi ini, tersangka memerankan sebanyak 25 adegan terkait kejadian tersebut.

Seluruh kegiatan ini diawasi ketat oleh aparat kepolisian dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, serta kuasa hukum tersangka dari LBH Cahaya Keadilan, Dr. Can Nurul Hidayah.

Kasat Reserse Kriminal Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan perkara yang bertujuan untuk memahami dengan lebih mendalam bagaimana pembunuhan tersebut terjadi.

Dalam rekonstruksi ini, 25 adegan digambarkan, dan tiga orang saksi turut hadir untuk memberikan bukti mengenai apa yang terjadi pada saat kejadian pembunuhan.

Mengenai motif tersangka, diketahui bahwa dia nekat membunuh korban karena merasa kesal setelah dilempari batu saat mengendarai sepeda motor dalam perjalanan menuju tempat hiburan organ tunggal di wilayah Kabupaten Pesawaran.