Polisi Tangkap Pelaku Curat dan Penadah Handphone Curian di Way Kanan Lampung

- Polres Way Kanan
Way Kanan, Lampung – Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Negeri Besar, Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadah handphone di Kampung Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan pada Selasa (12/09).
Ketiga tersangka ini memiliki domisili di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. Mereka adalah PJ (41) dan YE (34) yang diduga sebagai pelaku penadah, serta SR alias Bangkit (41) yang diduga sebagai pelaku curat.
Kapolsek Negeri Besar, IPTU Septri Haryanto, menjelaskan bahwa tindak pidana curat terjadi pada hari Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 18:25 WIB. Saat itu, korban bernama Okta Fitriyana dan orang tuanya pergi ke Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan untuk menghadiri Takziah.
Pukul 20:20 WIB, orang tua korban kembali ke rumah dan menemukan pintu belakang rumah telah terbuka. Setelah memeriksa, mereka menemukan bahwa barang-barang di dalam kamar rumah telah berantakan. Korban kehilangan 1 unit HP merk OPPO tipe A3 warna merah, 1 unit handphone merk VIVO tipe Y30i warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 4.050.000,-.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Negeri Besar untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek melanjutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku curat didasarkan pada informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku inisial PJ berada di Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Negeri Besar segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PJ tanpa perlawanan serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO tipe A3 warna merah milik korban.
Pada hari Minggu, 20 Agustus 2023, sekitar pukul 00:57 WIB, berdasarkan hasil pengembangan dari PJ, tersangka YE yang ikut membantu menjual HP merk OPPO tipe A3 warna merah milik korban juga berhasil ditangkap di Kampung Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya, dari pemeriksaan YE, diketahui bahwa HP Oppo tipe A3 tersebut milik tersangka SR alias Bangkit. Petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka SR di Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku PJ dan YE, jika terbukti bersalah, dapat diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, tersangka SR alias Bangkit, jika terbukti bersalah, dapat diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (hum/pol)