Modus Penipuan Bisnis Penjualan Tiket Kapal, IRT di Lampung Selatan Diamankan Polisi

IRT Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Sumber :
  • Polres Lampung Selatan

Lampung Selatan, Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial ID (23) telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kalianda karena terlibat dalam kasus penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Penangkapan ini terjadi pada Jumat (8/9).

Tersangka ID adalah seorang warga Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, peristiwa ini bermula ketika tersangka mengunjungi rumah korban di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Tersangka mengajak korban untuk berbisnis penjualan tiket kapal di Pelabuhan Bakauheni dan meminta modal sebesar Rp50 juta. Korban setuju dengan usulan tersebut dan mentransfer uang melalui M-banking ke rekening tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, modus tersangka berjanji akan berbagi hasil dengan korban, dan mereka sepakat bahwa uang akan dikembalikan dalam waktu satu bulan. Namun, sebelum satu bulan berlalu, pada Jumat, 28 April 2023, tersangka meminta tambahan dana sebesar Rp30 juta kepada korban.

Dua hari setelah menerima tambahan uang tersebut, tersangka dan suaminya mendatangi rumah korban dan mengakui bahwa mereka belum mampu mengembalikan uang. Tersangka juga mengaku telah berbohong dan membuat perjanjian bahwa uang akan dikembalikan dalam satu bulan lagi.

Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak mengembalikan uang tersebut kepada korban. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek karena mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.

"Sampai waktu yang dijanjikan, tersangka belum juga mengembalikan uang korban. Sehingga korban lapor ke Polsek," ujar AKP Sugianto.

Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan untuk menemukan tersangka.

"Tersangka kami amankan di Jalan Trans Sumatera KM 57, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, dan tersangka mengakui semua perbuatannya," tambahnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Semua dokumen bukti transfer yang diperlukan juga telah diamankan dalam proses penyelidikan ini. (hum/pol)