Melawan saat Ingin Ditangkap, Polisi Tembak Mati Gembong Spesialis Pencuri Sapi di Lampung
- Polres Lampung Timur
Lampung Timur, Lampung – Seorang gembong dalam kasus pencurian hewan ternak sapi akhirnya harus dihadapi dengan tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian karena melawan ketika ditangkap.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha, menjelaskan bahwa pelaku utama dikenal dengan inisial NY (44) dan seorang rekannya, EP (29), keduanya merupakan warga Desa Taman Asri Kecamatan Purbolinggo dan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.
Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pencurian terhadap tiga ekor hewan sapi milik korban SP (39), yang merupakan warga Kecamatan Way Bungur, pada dini hari Rabu (6/9) yang lalu.
Peristiwa kejahatan itu diduga dilakukan dengan cara membuka pintu kandang, merusak lampu penerangan, dan membawa kabur satu ekor sapi menggunakan kendaraan roda empat. Sementara dua ekor sapi lainnya ditemukan oleh warga beberapa ratus meter dari kandang korban.
"Para pelaku ternyata hanya berhasil membawa kabur 1 ekor sapi menggunakan kendaraan roda empat, sementara 2 ekor sapi lainnya, belum sempat diangkut," terangnya.
Tim penyelidik kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Namun, saat akan ditangkap oleh Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Way Bungur, dengan dukungan Polsek Bunga Mayang, dan Polres Tulang Bawang Barat, pelaku NY melarikan diri.
NY, yang berada di jalan lintas Tulang Bawang Barat, melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian dengan menggunakan senjata tajam berjenis golok. Akibatnya, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanannya.
NY kemudian dibawa ke Puskesmas Mulyo Asri, Kabupaten Tulang Bawang Barat, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak kepolisian, NY diduga telah melakukan beberapa kali tindak pencurian hewan ternak sapi di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Way Bungur, Purbolinggo, Sekampung, Pekalongan, serta Batanghari Nuban di Kabupaten Lampung Timur, serta beberapa wilayah lainnya seperti Kabupaten Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Pesawaran.
Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 1 unit mobil truk Isuzu Elf, senjata tajam berjenis golok, lampu, dan tali karet timba sumur.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres. (hum/pol)