Polres Tanggamus Tangkap Residivis karena Bawa Senjata Tajam dan Terlibat Pencurian Kotak Amal
- Polres Tanggamus
Tanggamus, Lampung – Seorang pria berinisial SF (64 tahun) yang berasal dari Dusun 3 RT 003 RW 003 Pekon (Desa) Banjar Manis Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, telah ditangkap oleh Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dengan bantuan warga dan Bhabinkamtibmas. Dia dituduh membawa senjata tajam dan terlibat dalam pencurian kotak amal di masjid.
Pria tersebut tertangkap karena diduga membawa senjata tajam jenis badik tanpa dokumen, setelah melakukan pencurian kotak amal di masjid Pekon Purwodadi, Landbaw, dan Banjar Manis Kecamatan Gisting pada Rabu (23/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka merupakan seorang residivis dan spesialis dalam pencurian kotak amal. Dia bahkan sempat menjadi viral tahun lalu karena terlibat dalam kasus serupa di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Aksi tersangka telah meresahkan karena dia sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di beberapa masjid di Kecamatan Talang Padang, Gunung Alip, dan Gisting, namun saat itu ia dimaafkan oleh warga.
Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono, S.H., tersangka ditangkap di Jalan Raya Dusun Tegal Sari Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting setelah teridentifikasi melalui rekaman CCTV saat melakukan pencurian kotak amal di masjid Gisting.
"Tersangka ditangkap pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangannya diamankan senjata tajam jenis badik," kata Iptu Bambang Sugiono.