Calon Kades di Lampung Timur Nekat Curi HP di Markas Polisi

Tersangka Calon Kades pencurian telepon genggam
Sumber :
  • Polres Lampung Timur

Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit telepon genggam merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (hum/pol)