Polres Pringsewu Gagalkan Pengiriman 6 Sepeda Motor yang Diduga Hasil Kejahatan

- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mencegah pengiriman 6 unit sepeda motor dari area Bogor, Jawa Barat, yang diduga hasil kejahatan. Kendaraan roda empat berjenis pick up Mitsubishi Colt dengan nomor polisi BE 8234 ZA diamankan oleh anggota Satuan Lalu Lintas saat mereka sedang mengatur lalu lintas di jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di simpang Tugu Gajah Pringsewu, pada hari Selasa (8/8) pagi pukul 07.20 WIB.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri, menjelaskan bahwa saat kendaraan ini dihentikan oleh petugas, pengemudi awalnya mengaku bahwa mereka membawa muatan karpet. Namun, karena pengemudi terlihat gelisah, polisi mulai merasa curiga dan meminta pengemudi untuk membuka terpal penutup muatan.
Setelah terpal dibuka, menurut Kasat Lantas, terungkap bahwa dalam kendaraan tersebut terdapat 6 unit sepeda motor berbagai merek.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa sepeda motor-sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat tanda bukti kepemilikan dan juga beberapa kunci kontak kendaraan telah rusak, seperti bekas dicongkel.
"Karena diduga barang hasil kejahatan, maka kendaraan pick-up beserta sepeda motor dan pengemudinya langsung kita amankan," ungkap Kasat Lantas mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, pada hari Selasa (8/8/2023) pagi.
Ia juga menjelaskan bahwa keenam sepeda motor yang diamankan termasuk Honda Scoopy Hitam, tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JF0110MK385953 dan nomor mesin JM01E1384933; Honda Beat Hitam dengan nomor polisi G 5892 IW, nomor rangka MH1JM2122KK496764, dan nomor mesin JM21E2474804; serta Honda Beat dengan nomor polisi B 4967 BNZ, nomor rangka MH1JM2118HK653436, dan nomor mesin JM21E1646248.

Pick-up beserta 6 sepeda motor yang diduga hasil kejahatan
- Polres Pringsewu
Selain itu, ada Honda CRF 150 tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1KD111NK277384 dan nomor mesin KD11E1276726; Honda Beat Street tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka JFZ2E-1650551 dan nomor mesin MH1JFZ210KK651434; serta Honda Vario 150 dengan nomor polisi F 4606 FBY, nomor rangka MH1KF1115GK753360, dan nomor mesin KF11E1752459.
Kasat Lantas juga menyebutkan bahwa dari keenam sepeda motor tersebut, hanya satu unit yang memiliki STNK yang sesuai dengan data yang ditemukan. Kelima sepeda motor lainnya tidak cocok dengan data yang ada.
"Keenam sepeda motor tersebut juga tidak memiliki BPKB sebagai dokumen kepemilikan," tambahnya.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa rencananya kendaraan dan sepeda motor ini akan dibawa ke wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pringsewu untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini, kendaraan dan sepeda motor beserta pengemudinya telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (hum/pol)