Aniaya Serta Siram Istri dengan Air Panas, Pria di Lampung Barat Diamankan Polisi

Palaku KDRT Diamankan Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Barat

Lampung Barat, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi dari Polsek Sumberjaya, Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAR (umur 40 tahun) karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya RS (umur 37 tahun) di rumah mereka di Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat, pada hari Minggu, 30 Juli 2023. 

AAR ditangkap pada Sabtu, 29 Juli 2023, dua hari setelah ia melakukan penganiayaan terhadap istrinya sekitar pukul 16:30, pada Kamis, 27 Juli 2023. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan yang diterima dari pihak korban.

Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Hafri, SH., MH, menyatakan bahwa AAR berhasil ditangkap sekitar pukul 13.00 pada hari Sabtu, 29 Juli 2023, ketika berada di rumah saudaranya.

"Tersangka berhasil diamankan saat berada di rumah saudaranya di Kelurahan Tugusari, Sumberjaya," ujar Kompol Ery.

Setelah diamankan, AAR mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena tidak mampu mengendalikan emosinya. Ia mengakui bahwa tindakan tersebut terjadi secara spontan karena istrinya tidak memberikan jawaban atau reaksi saat AAR menanyakan remis/liling yang diambilnya dari sebelah rumah untuk dimasak.

Barang Bukti KDRT

Barang Bukti KDRT

Photo :
  • Polres Lampung Barat

Dalam amarahnya, AAR memukul istrinya menggunakan tangan kanan, menendang dengan kaki kanan, memukul dengan sapu ijuk dan golok, serta menyiram bagian pundak sebelah kiri korban dengan air panas yang diambil dari termos.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah golok beserta sarungnya, sebuah sapu ijuk, sebuah termos berisi air panas, serta hasil visum Et Repertum dari Puskesmas Sumberjaya.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut terjadi di dalam rumah, tepatnya di kamar bagian belakang, pada Kamis, 27 Juli 2023. Saat itu, korban sedang melipat pakaian sambil melakukan kegiatan bersih-bersih. Tanpa diduga, AAR tiba-tiba datang dengan amarah dan melakukan serangan fisik terhadap korban dengan cara memukul bagian punggungnya menggunakan gagang sapu ijuk.

Tindakan berikutnya, AAR memukul pipi kiri dan kanan korban dengan menggunakan tangan kanan, menendang dada dan punggung korban, memukul kepala korban dengan bagian belakang golok yang telah dikeluarkan dari sarungnya, dan akhirnya menyiram pundak kiri korban dengan air panas dari termos, menyebabkan kulit korban mengelupas dan memar-memar.

Sehari setelah kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan insiden ini ke Polsek Sumberjaya. Atas tindakannya, AAR akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.(hum/pol)