Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi Pencabulan dan Persetubuhan Anak
Sumber :
  • iStockphoto

Tersangka juga mengancam bahwa jika korban tidak meladeninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebunnya. Setelah itu, tersangka membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan di dalam kamar pribadinya.

Akibat kejadian ini, orang tua korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.

Saat ini, tersangka dan barang bukti, termasuk pakaian korban dan bukti visum, ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(hum/pol)