Perampok 8 TKP Diringkus, Barang Bukti yang Diamankan Buat Polisi Kaget

Tangkapan CCTV Saat Pelaku Menjalankan Aksinya di Bandarlampung
Sumber :
  • Hendri Yansah

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi perampokan sebanyak 8 TKP berbeda. Pelaku pun berhasil menggondol uang sebanyak Rp 102,8 juta.

"Sekira Oktober 2022 di BKP Kemiling mencuri satu laptop, lalu 19 Oktober 2022 di perum BKP Kemiling mencuri satu pucuk senpi, cincin emas, dan 4 November 2022 di Brilink Tanjung Senang mencuri uang tunai sebesar Rp 17,8 juta," ujarnya.

Kemudian, 21 Oktober 2022 di Indomaret Natar Lampung Selatan mencuri Rp 15 juta, 26 Oktober 2022 di Alfamart Natar mencuri Rp 15 juta, 28 Oktober 2022 di BRI Link Natar memcuri Rp 15 juta, 18 November 2022 di Alfamart Sukadamai Lampung Selatan mencuri Rp50 juta, dan terakhir di Hajimena Natar mencuri satu unit TV.

Adapun motif pelaku melakukan aksi tersebut lantaran desakan ekonomi dan terlilit hutang.

"Salah satu pelaku yakni IT (Ido Terbittian) juga residivis dua kali kasus penyalahgunaan narkoba. Pengakuan keduanya merampok karena memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Kini para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun," tutupnya.

Ibu Dicekik Perampok, Remaja Tembak Wajah Pelak