Bantah Kuasai Hutan Register 43B, Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Klaim Miliki Dokumen Lengkap
- Lampung.viva
Lampung Barat, Lampung – Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, membantah dirinya terlibat dugaan penguasaan hutan register 43B Krui Utara, di Pekon (Desa) Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, yang sempat viral beberapa waktu terakhir.
Hal tersebut disampaikan Sutikno saat diwawancara wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD dalam agenda penyampaian nota LPj Lampung Barat tahun anggaran 2025 di gedung DPRD setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Sutikno mengatakan bahwa, Pekon (Desa) Sidomulyo secara registrasi sudah sah secara hukum semenjak ia menjabat sebagai kepala desa pada saat itu, bahkan ia mengkalim memiliki dokumen lengkap.
"Engga bener itu (Penguasaan Hutan Register) saya itu ada peta, administrasi dan sudah di sah kan juga, secara administrasi desa itu sudah resmi itu juga sudah berapa tahun, sudah 27 tahun," kata dia, Senin (15/6/2026).
Sutikno juga membenarkan bahwa dirinya sudah dipanggil penyidik Polda Lampung untuk diminta keterangan terkait kasus yang tengah viral yang memunculkan nama nya sebagai pihak yang menandatangani SKT warga.
"Benar, disampaikan saja, klarifikasi yang penting sudah saya jelaskan jadi engga apa-apa, di Polres juga sudah, yang ditanyakan semua yang terkait sama (Administrasi) itu, entah berapa poin saya gatau itu," sambungnya.
Ia juga menyinggung beberapa media yang dianggap kurang paham terkait permasalahan yang melibatkan dirinya tersebut di beberapa pemberitaan.
"Itu wartawan yang belum paham, coba konfirmasi, biar (dokumen) fisiknya bisa diliat," jelasnya.
"Pokoknya dari tahun 76 itu desa Sidomulyo sudah seperti itu lah, saya tinggal melanjutkan, saya engga berani lah itu, saya jamin 100% dokumen nya komplit, nanti senin saya bawa (Dokumen) nya," tegasnya.
Sutikno menuturkan bahwa dirinya tidak ambil pusing terhadap masalah yang menyeret namanya tersebut sebab sudah memiliki dokumen yang lengkap. "Jika itu salah, bukan salah saya selaku kepala Desa saat itu," imbuhnya.
Sutikno bahkan meyakini bahwa tidak ada permasalahan hukum terkait kasus yang mencuat tersebut.
"Yang mepersoalakan masalah hukum saya rasa tidak ada dan tidak ada unsur pidana nya terkait masalah itu," kata dia.