Penyelundupan 172 Ekor Burung Liar asal Palembang Digagalkan Karantina Lampung di Bakauheni
- Istimewa
Bakauheni, Lampung – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Satwa-satwa tersebut diamankan saat petugas menggelar pengawasan rutin pada Jumat (5/6/2026) dini hari sekitar pukul 04.16 WIB.
Penanggung Jawab Satpel Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk muatan yang melintas menuju dermaga eksekutif.
Saat digeledah, petugas menemukan indikasi muatan ilegal yang sengaja disembunyikan dan tidak tercantum dalam manifes kendaraan.
"Kami menemukan 6 keranjang plastik berisi burung yang diletakkan di atas kabin luar kendaraan, serta 5 kardus tambahan yang disembunyikan di dalam kabin pengemudi. Seluruh satwa ini tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina," ujar Ahmad.
Dari hasil pencacahan petugas, total terdapat 172 ekor burung yang disita, dengan rincian 100 ekor jalak kebo, 50 ekor ciblek, 16 ekor kepodang, 3 ekor srigunting kelabu, 3 ekor poksay mandarin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua sopir truk mengaku mengangkut ratusan burung tersebut dari Palembang, Sumatera Selatan, dengan tujuan akhir di luar Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Mereka berdalih hanya tergiur upah tambahan sebesar Rp400.000 dari pihak yang tidak mereka kenal secara langsung.
"Kami hanya diminta mengantar sampai titik tertentu dan upah baru dibayar setelah barang sampai di tujuan. Kami tidak tahu kalau mengangkut satwa ini harus ada dokumen karantina resmi," aku salah satu pengemudi kepada petugas.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, memaparkan bahwa modus "titip muatan" dengan memanfaatkan sopir truk atau pihak ketiga sebagai kurir memang kerap digunakan oleh jaringan penyelundup satwa liar untuk memutus mata rantai pengawasan.
Donni menegaskan bahwa melalulintaskan hewan tanpa melalui prosedur karantina melanggar regulasi ketat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Prosedur penahanan ini krusial untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan menular (PHM) antar-pulau.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana. Sesuai undang-undang, pelaku dapat dijerat hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau sanksi denda maksimal Rp2 miliar," tegas Donni.