Mantan Direktur Karaoke di Bandar Lampung Dipolisikan Terkait Penggelapan Dana Perusahaan
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Manajemen Karaoke di Bandar Lampung melaporkan mantan direktur berinisial JK ke Polresta Bandar Lampung terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp125 juta.
Laporan tersebut dicatat dengan nomor LP/B/797/V/2026/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Rabu, 13 Mei 2026.
Humas manajemen Desri Heryadi, mengatakan laporan itu bermula dari dugaan tidak tersalurkannya dana pembayaran kepada distributor yang sebelumnya telah mentransfer perusahaan melalui rekening pribadi JK.
Menurut Desri, perusahaan saat itu mempercayakan proses pembayaran kepada distributor melalui rekening pribadi JK karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai direktur perusahaan.
“Perusahaan sudah mentransfer dana pembayaran distributor. Namun, berdasarkan pengumpulan kembali yang dilakukan distributor kepada perusahaan, pembayaran tersebut diduga belum disimpan,” kata Desri di Polresta Bandar Lampung, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia mengatakan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp125 juta. Dugaan tersebut, kata dia, terjadi secara bertahap dalam kurun waktu JK masih terhenti di perusahaan.
Dalam laporan itu, pihak manajemen turut menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, antara rekening koran lain, bukti transfer, dan percakapan yang terkait dengan transaksi pembayaran.
Desri mengatakan manajemen sempat berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum . Namun, proses mediasi disebut belum mencapai kesepakatan.
“Kami sudah mencoba komunikasi untuk penyelesaian dengan baik, tetapi sampai sekarang belum ada titik temu,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak JK terkait laporan tersebut. Polisi juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara itu. (*)