Akankah Keputusan KPU Kota Metro Lampung Bisa Dianulir?

Pengamat, Dr. Fathul Mu’in
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro dalam mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru dari kontestasi Pilkada 2024 menuai kritik tajam. 

Blak-blakan! Supriyanto – Suriansyah Beberkan 7 Program Unggulan dalam Membangun Pesawaran

 

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, menilai keputusan tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan dapat dianulir demi menjaga keadilan serta demokrasi.

Festival Pendidikan Jadi Panggung Semangat Kota Metro

 

“KPU Metro berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan, yang secara administratif bisa dikoreksi oleh KPU Provinsi atau KPU Pusat,” ujar Fathul, Rabu (20/11/2024).

Beredar Undangan Aksi Demo di Kantor KPU Pesawaran, Masyarakat Diminta Selamatkan Pesawaran

 

Potensi Koreksi Kewenangan

 

Menurut Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung ini, KPU di tingkat provinsi atau pusat memiliki hak untuk mengambil alih kewenangan jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur. Bahkan, ia menegaskan, KPU Metro yang baru akan dilantik pada 21 November 2024 juga dapat mengkaji ulang keputusan tersebut.

 

“Dalam undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU), ada mekanisme untuk mengambil alih kewenangan jika ditemukan potensi penyalahgunaan,” jelas Fathul.

 

Langkah KPU Metro yang mengeluarkan Keputusan Nomor 422 Tahun 2024 tersebut dinilai kontroversial.

 

Pasalnya, baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro maupun Pengadilan Negeri setempat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru.

 

Vonis Pidana dan Polemik Diskualifikasi

 

Sumber kontroversi ini bermula dari kasus yang menjerat calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana pemilu.

 

Qomaru dijatuhi hukuman membayar denda Rp6 juta dengan subsider satu bulan kurungan penjara.

 

Meski vonis tersebut menjadi peringatan bagi calon kepala daerah, Fathul menilai, diskualifikasi langsung tanpa rekomendasi resmi merupakan langkah yang terlalu berani.

 

“KPU Kota Metro tampaknya mengambil langkah diskualifikasi ini tanpa landasan hukum yang cukup kuat,” ungkapnya.

 

Demokrasi dan Keadilan Jadi Taruhan

 

Fathul menambahkan, keputusan ini tidak hanya berdampak pada pasangan Wahdi-Qomaru, tetapi juga menjadi ancaman bagi prinsip demokrasi yang harusnya menjunjung keadilan.

 

Koreksi terhadap keputusan ini penting untuk memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai aturan hukum dan asas demokrasi.

 

“Ini adalah ujian bagi lembaga penyelenggara pemilu untuk memastikan proses tetap transparan dan adil. Jika ditemukan pelanggaran, harus segera dikoreksi,” tuturnya.

 

Keputusan KPU Kota Metro ini juga memancing perhatian publik yang mempertanyakan netralitas dan independensi penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

 

Dengan waktu yang semakin mendekati pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024, langkah cepat dan tegas dari KPU Provinsi Lampung maupun KPU Pusat menjadi krusial.

 

Harapan untuk Pilkada Bersih

 

Sebagai penutup, Fathul mengingatkan semua pihak, terutama calon kepala daerah, untuk menaati aturan pemilu.

 

Pelanggaran sekecil apa pun dapat menimbulkan dampak besar, tidak hanya bagi pasangan calon tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

 

“Pilkada adalah momentum untuk menunjukkan komitmen kepada masyarakat. Kepatuhan pada aturan adalah bentuk penghormatan kepada demokrasi,” tegasnya. (*)