Buntut Kasus 105 PMI Disekap di Libya, Kriminolog Alumni UI Dorong Reformasi Total Sistem Migrasi
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Buntut terbongkarnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa sedikitnya 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Libya menjadi peringatan serius bagi tata kelola migrasi tenaga kerja nasional.
Kasus ini mengemuka setelah video seorang PMI asal Cianjur viral saat memohon bantuan pemulangan akibat mengalami eksploitasi sebagai asisten rumah tangga non-prosedural.
Penyelidikan kepolisian bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Tripoli mengidentifikasi sindikat yang merekrut warga sejak 2023 dengan iming-iming kerja bergaji tinggi di Turki, tetapi justru diberangkatkan ke Libya.
Kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani, menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional terorganisir yang memanfaatkan kerentanan calon pekerja melalui tipu daya dan lemahnya pengawasan di hulu.
"Kasus ini seharusnya dipandang sebagai alarm bagi tata kelola migrasi Indonesia. Selama ini perhatian sering terfokus pada penindakan setelah korban berada di luar negeri. Padahal, titik paling krusial ada pada fase sebelum keberangkatan saat perekrutan berlangsung," ujar Hardiat Dani di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/8/2026).
Karena itu, Indonesia memerlukan sistem deteksi dini terhadap praktik perekrutan ilegal yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pemerintah pusat dapat mengintegrasikan data KP2MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi pola keberangkatan yang mencurigakan, seperti penggunaan visa yang tidak sesuai dengan tujuan bekerja atau keberangkatan melalui negara transit tertentu.
Di tingkat lokal, pemerintah desa, dinas ketenagakerjaan, hingga tokoh masyarakat perlu dilibatkan dalam memberikan edukasi migrasi aman sekaligus memverifikasi legalitas perusahaan penempatan sebelum masyarakat memutuskan bekerja di luar negeri.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan di bandara atau pelabuhan, tetapi dimulai sejak proses perekrutan berlangsung di desa dan kecamatan.
"Keberhasilan melindungi pekerja migran tidak hanya diukur dari berapa banyak korban yang berhasil dipulangkan, tetapi dari kemampuan negara mencegah masyarakat menjadi korban sejak awal. Penguatan literasi migrasi aman dan penegakan hukum terhadap sindikat perekrut adalah kunci," tegasnya.
Fenomena yang terjadi di Libya juga sejalan dengan tren global yang dilaporkan organisasi internasional. UN Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam Global Report on Trafficking in Persons 2024 mencatat bahwa jumlah korban perdagangan orang yang teridentifikasi di dunia pada 2022 meningkat sekitar 25 persen dibandingkan sebelum pandemi (2019).