Beri Kuliah Umum di UBL, Wamenko Otto Hasibuan Kupas Transisi Paradigma KUHP Baru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Keberhasilan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi yang telah disahkan, tetapi juga sangat bergantung pada kesiapan seluruh aparat penegak hukum untuk meninggalkan pola pikir lama yang berorientasi pada pembalasan. 

img_title Belajar Tata Kelola Pemerintahan, 28 Anak di Lampung Selatan Ikuti Kids Takeover bersama Perangkat Daerah

Tanpa perubahan paradigma tersebut, semangat pembaruan hukum pidana nasional dikhawatirkan tidak akan berjalan efektif di lapangan.

Pandangan itu disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., saat memberikan kuliah umum (stadium generale) di hadapan sivitas akademika Universitas Bandar Lampung (UBL). 

img_title Sambangi Ponpes Darul Ma'arif, Kapolda Lampung Ingatkan Santri Bijak Bermedia Sosial dan Stop Perundungan

Kegiatan tersebut berlangsung bertepatan dengan pelantikan advokat baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bandar Lampung. (16/07/2026)

Dalam pemaparannya, Prof. Otto menjelaskan bahwa KUHP Nasional hadir sebagai tonggak pembaruan hukum pidana Indonesia yang meninggalkan karakter hukum kolonial. 

img_title Rakernis Reskrim Polda Lampung 2026: Dr. Benny Karya Limantara Tekankan Paradigma Baru Penyidikan Modern

Menurutnya, KUHP warisan Belanda selama ini dibangun di atas paradigma retributif, yakni menitikberatkan penghukuman sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

Sebaliknya, KUHP Nasional mengedepankan pendekatan yang lebih demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

"Pemerintah berpuluh-puluh tahun berupaya merombak kodifikasi hukum ini. KUHP baru membawa misi besar, di antaranya adalah dekolonisasi untuk menghapus kaidah kolonial, serta demokratisasi agar penegakan hukum berjalan proporsional, menghormati hak asasi, dan harmonis dengan hukum internasional," ujar Prof. Otto.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan KUHP baru tidak cukup hanya dengan perubahan regulasi. 

Seluruh aparat penegak hukum harus memahami dan mengimplementasikan semangat yang terkandung di dalamnya agar tujuan reformasi hukum benar-benar terwujud.

Prof. Otto juga menguraikan perbedaan mendasar antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formal. 

Menurutnya, KUHP merupakan hukum materiil yang mengatur berbagai perbuatan yang dilarang berdasarkan asas legalitas (nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali), sedangkan KUHAP berfungsi sebagai hukum formal yang mengatur mekanisme penegakannya.

Ia mengingatkan bahwa perubahan paradigma merupakan faktor utama dalam masa transisi menuju sistem hukum pidana nasional. 

Apabila aparat penegak hukum masih mempertahankan cara pandang lama yang bersifat represif dan hanya berorientasi pada penghukuman, maka tujuan pembentukan KUHP Nasional akan sulit tercapai.

Halaman Selanjutnya
img_title