Disdikbud Bandar Lampung Rampungkan Pemetaan Siswa, Tegaskan Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung resmi menyelesaikan proses pemetaan kuota manual bagi calon peserta didik baru tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2026/2027 pada Kamis (9/7/2026).
Hasil sebaran penempatan sekolah tersebut akan diumumkan secara terbuka pada Jumat (10/7/2026) hari ini.
Bersamaan dengan itu, Disdikbud menegaskan komitmen Pemkot Bandar Lampung untuk mengawal jalannya pendidikan gratis tanpa beban biaya bagi masyarakat.
Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menjelaskan bahwa proses pemetaan ini dilakukan secara cermat agar seluruh anak usia sekolah di Bandar Lampung, khususnya dari keluarga kurang mampu, tetap tertampung di sekolah negeri terdekat.
Sesuai instruksi dan arahan tegas dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana (Bunda Eva), seluruh sekolah negeri dilarang keras menarik pungutan liar (pungli) atau biaya dalam bentuk apa pun kepada orang tua murid baru.
"Bunda Eva menegaskan bahwa sekolah negeri di Kota Bandar Lampung, baik SD maupun SMP, tidak boleh memungut biaya gedung, uang pangkal, uang komite, maupun uang SPP. Semuanya gratis. Pendidikan di sekolah negeri harus dapat dinikmati masyarakat tanpa beban biaya finansial," ungkap M. Nur Ramdhan di ruang kerjanya.
Kebijakan sekolah negeri bebas biaya ini merupakan program unggulan Wali Kota Eva Dwiana demi memutus angka anak putus sekolah akibat kendala faktor ekonomi.
Pemerintah daerah ingin memastikan hak pendidikan yang layak bagi anak-anak didapat secara merata.
Guna mengantisipasi adanya oknum sekolah nakal yang memanfaatkan momen ajaran baru, Disdikbud mengimbau orang tua murid untuk segera melapor ke kantor dinas jika menemukan praktik pungutan bermodus sumbangan sukarela.
"Bunda Eva ingin seluruh warga dapat menyekolahkan anak-anaknya dengan tenang, nyaman, dan tanpa terbebani biaya. Jangan ragu. Apabila masyarakat menemukan ada permintaan biaya yang mengatasnamakan sekolah negeri, segera laporkan ke Dinas Pendidikan agar langsung kami tindak tegas," pungkas Ramdhan. (*)