Ombudsman Lampung Temukan Pelanggaran di Seluruh Jalur SPMB SMP Negeri Bandar Lampung

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh jalur seleksi SMP Negeri Kota Bandar Lampung

img_title Langgar Kuota Zonasi, Ombudsman Perintahkan Inspektorat Audit 40 SMPN di Bandar Lampung

 

Temuan tersebut mencakup jalur domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi, dan dinilai berpotensi merugikan hak masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang adil.

img_title Wali Kota Eva Dwiana Bersama Kajati Lampung Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SD dan SMP Bandar Lampung

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya telah menerima sedikitnya 10 laporan masyarakat sejak 5 Juli 2026. 

img_title Terapkan Paspor Tanpa Kertas dan Mobil Listrik, Imigrasi Siak Dipuji Ombudsman Jadi Percontohan Nasional

 

Menyusul pengumuman hasil seleksi pada 6 Juli 2026, Ombudsman menerapkan mekanisme respons cepat guna mencegah potensi kerugian yang lebih luas bagi calon peserta didik.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan petunjuk teknis SPMB yang digunakan seluruh SMP Negeri di Kota Bandar Lampung masih menjadikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar seleksi jalur afirmasi. 

 

Padahal, ketentuan tersebut tidak lagi diperbolehkan berdasarkan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

 

Selain itu, Ombudsman menemukan sebanyak 40 dari 45 SMP Negeri di Bandar Lampung tidak memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen untuk jalur domisili. 

 

Bahkan, terdapat sekolah yang menetapkan kuota jalur afirmasi hingga mencapai 93 persen sehingga mengurangi kesempatan calon peserta didik yang seharusnya diterima melalui jalur domisili.

 

Sesuai regulasi, komposisi kuota penerimaan telah diatur secara tegas, yakni jalur domisili paling sedikit 40 persen, jalur afirmasi paling sedikit 25 persen, jalur prestasi paling sedikit 30 persen, dan jalur mutasi paling banyak 5 persen.

 

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan adanya sekolah yang menerima peserta didik melalui jalur mutasi melebihi batas maksimal. 

 

Sementara itu, hasil seleksi jalur prestasi tidak diumumkan secara terbuka. Masyarakat hanya dapat mengetahui hasil seleksi dengan memasukkan nomor pendaftaran, sehingga prinsip transparansi dalam pelayanan publik dinilai tidak terpenuhi.

 

Menurut Nur Rakhman Yusuf, penyelenggaraan SPMB dalam dua gelombang turut memperumit proses seleksi. Kuota yang telah terpakai pada gelombang pertama memengaruhi pemenuhan kuota pada gelombang kedua. 

 

Akibatnya, apabila ditemukan kesalahan, evaluasi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus mencakup seluruh tahapan seleksi.

 

"Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Ketika regulasi di tingkat pelaksanaan tidak sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga hak anak untuk memperoleh akses pendidikan secara adil dan sesuai ketentuan," kata dia, dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2026). 

Halaman Selanjutnya
img_title