Disdikbud Lampung Larang Sekolah Monopoli Seragam, Wali Murid Bebas Beli di Mana Saja
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melarang keras seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri mengondisikan atau mewajibkan wali murid membeli seragam di toko, koperasi, maupun penjahit tertentu.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik monopoli serta pungutan terselubung menjelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027.
Aturan tegas tersebut resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/9.5/V/01/2026 yang diterbitkan sejak 12 Juni 2026 dan telah didistribusikan ke seluruh satuan pendidikan.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa pihak sekolah dilarang mengarahkan atau menunjuk penyedia kain dan pakaian tertentu yang membebani keuangan orang tua murid.
"Wali murid dibebaskan membeli seragam di mana pun, baik di pasar maupun penjahit langganan. Yang tidak boleh adalah sekolah melakukan pengondisian sepihak," kata Thomas Amirico, Jumat (3/7/2026).
Saat ini laporan (report) dari masyarakat yang masuk ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung cukup banyak terkait sekolah yang mengarahkan ke penjahit tertentu.
"Kami pastikan sekolah yang melanggar akan langsung dievaluasi dan diberi pembinaan keras," tegas
Meski pembelian dibebaskan, Thomas mengingatkan pihak sekolah tetap memiliki kewajiban untuk membagikan spesifikasi atau standar baku seragam kepada orang tua, meliputi detail warna, model potongan, hingga jenis bahan.
Hal ini diperlukan agar fungsi pakaian sekolah sebagai identitas bersama tetap terjaga dan tidak belang-belang dalam satu kelas.
"Namanya seragam tentu harus seragam. Orang tua silakan cari harga yang paling sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing, tetapi patokannya harus tetap mengetahui standar warna dan model dari sekolah," imbuhnya.
Disdikbud Provinsi Lampung mengimbau kepada masyarakat dan wali murid untuk tidak takut melapor apabila masih menemukan sekolah negeri yang melakukan pemaksaan atau mengunci pembelian seragam di satu pintu. Setiap laporan yang masuk akan langsung diklarifikasi dan ditindaklanjuti secara hukum kedinasan. (*)