Akademisi UBL Soroti Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Sebut Ancam Tujuan Negara Kesejahteraan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Penetapan sejumlah pejabat terkait Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung mendapat perhatian dari kalangan akademisi.

img_title Gasak Motor Konsumen Bengkel, Mekanik di Pringsewu Ditembak Polisi

Dosen Fakultas Hukum dan Sekretaris Program Magister Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., menilai kasus tersebut menghadirkan ironi di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pemenuhan gizi masyarakat.

Menurut Benny, dugaan penyimpangan yang terjadi pada program yang ditujukan bagi kelompok rentan menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai kejahatan yang merugikan keuangan negara.

img_title Inflasi Lampung Melandai, Kenaikan BBM Non-Subsidi Masih Jadi Pemicu Utama

"Korupsi telah berkembang menjadi kejahatan yang mengancam hak-hak sosial masyarakat, merusak kepercayaan publik, serta menghambat terwujudnya tujuan negara kesejahteraan atau welfare state," kata Benny, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, ukuran kerugian dalam perkara korupsi tidak hanya dapat dilihat dari besaran nominal uang negara yang hilang, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat penerima manfaat program.

img_title Dr. Benny Karya Limantara: Penyembelihan Tapir Adalah Kejahatan terhadap Keadilan Ekologis

Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan manifestasi amanat konstitusi sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.

"Ketika anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat diduga disalahgunakan, maka yang sesungguhnya dirugikan bukan hanya negara sebagai entitas administratif, tetapi juga masyarakat yang memiliki hak memperoleh pelayanan publik yang berkualitas," ujarnya.

Benny juga mengaitkan persoalan tersebut dengan teori moralitas hukum yang dikembangkan oleh Lon L. Fuller.

Menurut dia, hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga mengandung dimensi moral yang harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara.

"Jabatan publik pada hakikatnya adalah kepercayaan yang diberikan rakyat kepada penyelenggara negara. Ketika kepercayaan itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka yang rusak bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga legitimasi moral institusi negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Benny menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya penguatan aspek pencegahan dalam pemberantasan korupsi.

Halaman Selanjutnya
img_title